Dapat Warisan Asuransi
Assalamu’alaikum.
Penanya: Ustadz, saya seorang suami, istri saya 2 bulan lalu meninggal dunia, beliau meninggalkan harta berupa manfaat asuransi senilai 244 juta rupiah, di polis asuransi tertulis penerima manfaatnya adalah ibunya. Beliau ikut asuransi tersebut sebelum menikah sekitar 4 tahun dan terus berlanjut setelah menikah selama 1 tahun. Almarhumah meninggalkan suami dan 1 anak, Apakah saya dan anak ada hak atas uang tersebut? terima kasih.
Dari: Mohammad Halir Azzam
Konsultasi Syariah: Wa’alaikumussalam. Anak Anda laki-laki atau perempuan?
Apakah istri Anda pernah menberitakan tentang asuransi tersebut?
Penanya: Anak saya perempuan, sebelum menikah saya sebenarnya sudah tahu tentang asuransi. Pada saat itu calon istri saya, dan setelah menikah kemudian punya anak, saya lupa untuk memberitahu istri saya untuk paling tidak menambah atau merubah hak waris dan mungkin istri saya juga ada rencana ke arah itu tapi tidak sempat.
Jawaban:
Semoga Allah mengampuni dosa istri Anda dan semoga Allah segera menggantikan Anda dengan istri yang sholehah. Selanjutnya semua harta warisan yang ditinggal oleh istri Anda, maka Anda berhak mendapatkan bagian dari warisan tersebut, termasuk asuransi yang ia tinggalkan.
Namun perlu diketahui bahwa asuransi adalah haram karena itu riba. Solusinya, Anda pungut saja sebesar premi yang pernah dibayarkan oleh istri selebihnya salurkan kepada fakir miskin.
Adapun pembagian warisannya sebagai berikut:
Anak perempuan memdapat 1/2 harta
Suami mendapat 1/4 harta
Ibu istri mendapat 1/6 harta
Dan bila ada ayah istri, maka dia juga dapat 1/6
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
🔍 Hukum Bersetubuh Melalui Dubur, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Hadits Tentang Anak Sholeh, Doa Benteng Diri, Nasab Nabi Khidir, Orang Telanjang Di Kamar